Wednesday, September 3, 2008

Jepang Buka Lowongan TKI Perawat
22/01/2008 06:01:58 CILACAP (KR) - Pemerintah Jepang menyetujui membuka 1.500 lowongan kerja bagi TKI di 3 bidang kerja resmi yakni perawat, perawat khusus (care grivers) dan karyawan hotel. Rencana yang telah disetujui parlemen Jepang itu disambut baik Pemda Cilacap, mengingat ketersediaan calon TKI tersebut cukup banyak di wilayahnya. Hal itu dikuatkan dengan keberadaan dua akademi keperawatan di Cilacap yang setiap tahunnya mencetak ahli madya keperawatan. Di samping� banyaknya ahli madya keperawatan dari daerah lain yang mencari peruntungan di Cilacap menjadikan potensi calon TKI bidang keperawatan menjadi melimpah.
�Kalau pengiriman perawat ke luar negeri selama ini hanya untuk Saudi, untuk Jepang belum tahu persis hingga kini belum terima penjelasan rencana pengiriman TKI itu,� ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cilacap Dra Yayah Sobriyah MM saat dihubungi KR di ruang kerjanya, Senin (21/1). Sedang pengiriman TKI ke Jepang selama ini hanya terfokus pada bidang industri.
Pengiriman TKI ke Jepang selama ini menggunakan sistem pemagangan yang penanganannya langsung dilakukan propinsi dan daerah hanya diberi kesempatan mendaftar. Sehingga seluruh kegiatan seleksi di Semarang dan daerah hanya memperoleh tembusan daftar calon TKI yang lulus seleksi. Begitu pula dalam pemberangkatan ke Jepang pihak penyelenggara langsung berhubungan para calon TKI.
Secara terpisah Konsultan Depnaker Jepang Richard Susilo mengatakan, pembukaan 1.500 lowongan pekerjaan untuk sektor keperawatan dan karyawan hotel di Jepang, mengacu pada kesepakatan Economic Partnership Agreement (EPA) RI-Jepang, yang ditandatangani kedua kepala negara pada 26 Juli 2007. Direncanakan pada tahun 2008, rencana itu sudah mulai diimplementasikan pengirimannya antar-pemerintah (G to G). Sehingga bagi para pencari kerja diimbau untuk berkoordinasi dengan Depnaker atau Disnaker setempat.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat meminimalisir kasus penipuan terhadap para calon TKI yang berminat bekerja di negara Sakura. Karena dari pengalaman selama ini serentetan kasus penolakan tenaga kerja asal Indonesia lebih banyak� disebabkan oleh penggunaan dokumen palsu. Menurut Richard, selain ketiga jenis pekerjaan tersebut, Jepang juga membuka lebar kesempatan bekerja di bidang konstruksi dan ahli kecantikan. Karena orang Jepang sudah enggan melakukan pembongkaran, pembangunan� gedung, pekerjaan kasar penuh risiko lainnya membuat bidang pekerjaan untuk TKI kini terbuka lebar.
Dijelaskannya, pekerjaan apapun yang dimasuki tetap mensyaratkan kemampuan bahasa Jepang sebagai modal utama. ����������� (Mak/Fsy)-m

Sebaiknya Daerah Kirim TKI Langsung ke Tujuan

PURWOKERTO- Jika memungkinkan lebih baik pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari daerah langsung ke negara tujuan, tak lewat Jakarta. Cara itu memperpendek jalur perjalanan mereka ke tempat kerja.

Biaya perjalanan lebih kecil dan keluarga yang ditinggalkan lebih mudah melacak keberadaan mereka. Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota perlu berupaya agar mekanisme itu terlaksana.

Itulah pendapat Ketua Komisi D DPRD dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Banyumas Akhmad Iksan, kemarin. Selama ini TKI dari daerah dikirim dulu ke perusahaan di Jakarta. Di tempat penampungan mereka mengikuti pelatihan. Setelah itu baru diberangkatkan ke negara tujuan.

Biaya hidup selama di penampungan cukup tinggi di kemudian hari dibebankan ke TKI setelah bekerja. ''Akhirnya uang jerih payah di negeri orang berkurang banyak di perjalanan.''

Diklat

Agar bisa mengirim TKI langsung ke luar negeri, di daerah perlu ada PJTKI berizin. Perusahaan itu harus juga memiliki hubungan langsung dengan agen penyalur tenaga kerja di negara tujuan.

Bila mekanisme itu bisa dilaksanakan, kata dia, pemerintah daerah harus mengimbangi dengan upaya khusus. Misalnya, mendirikan lembaga pendidikan dan latihan bagi calon TKI.

Mereka diberi keterampilan sesuai dengan bidang kerja yang dituju. Misalnya, bidang perkebunan, industri, dan pembantu rumah tangga. ''Lembaga pendidikan dan latihan itu juga harus dikelola secara profesional.''

Bila upaya itu terlaksana, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan agen TKI di luar negeri. Agen di negara tujuan diundang untuk melihat bagaimana para calon pekerja dilatih.

Dengan upaya itu kepercayaan agen luar negeri terhadap TKI tumbuh. Itu meningkatkan daya tawar TKI dan akhirnya mereka mendapatkan kesejahteraan lebih baik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suyatno mengatakan, menurut peraturan mekanisme yang diinginkan Iksan sangat mungkin dilaksanakan asal ada PJTKI yang mau berkantor pusat di daerah. Persoalannya, syarat mendirikan PJTKI sangat berat seperti diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004.

Syaratnya adalah izin Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, berbadan hukum PT, memiliki modal disetor tercantum dalam aktiva minimal Rp 3 miliar, deposito di bank minimal Rp 500 juta, dan memiliki tempat pelatihan. Saat ini semua PJTKI berpusat di Jakarta, sedangkan di daerah hanya cabang. ''Di Banyumas ada sembilan PJTKI. Semua cabang.''

Pemerintah daerah bisa melatih para calon TKI. Namun istilahnya hanya sampai setengah jadi. Sebab, mereka harus tetap dilatih PJTKI sebelum diberangkatkan. (bd-86)http://www.suaramerdeka.com/harian/0502/16/ban09.htm

PJTKI DI JATIM 90% KATEGORI HIJAU
Senin, 26 Maret 2007 22:31:56

Kepala Administrasi Balai Pelayanan dan Penempatan TKI (BP2TKI), Drs Widodo ditemui di kantor BP2TKI Jagir Surabaya, Senin (26/3) mengatakan, kategori diberikan berdasarkan penilaian survei BP2TKI setahun sekali dengan hasil tiga kategori yakni kategori hijau berarti PJTKI tidak bermasalah atau sudah memenuhi syarat, kuning PJTKI berarti kurang memenuhi syarat serta merah berarti PJTKI melanggar aturan administrasi serta bermasalah. ”Di Jatim, untuk kategori merah tidak ada, karena jika PJTKI itu dalam kategori merah maka sudah harus ditutup atau dicabut izinnya,” katanya.
Dalam pelaporan, setiap setahun sekali PJTKI di Jatim wajib melaporkan keberadaannya dengan menyerahkan retribusi atau pajak kepada Disnaker Jatim. ”Dalam pelaporan tahunan itu, Disnaker akan mengecek ulang keberadaan PJTKI dan melihat berbagai fasilitas penampungan yang dimiliki PJTKI. Jika tidak sesuai, maka akan diberi sanksi,” ujarnya.
Dalam pendirian PJTKI di Jatim, persyaratan harus sesuai ketentuan Disnaker dan Depnaker RI serta mempunyai hubungan dengan PJTKI di luar negeri. Hal ini sesuai UU Ketenagakerjaan No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri serta Perda Jatim No 2/2004 tentang hal yang sama. ”Disnaker tidak akan mempersulit proses pendirian PJTKI jika sesuai aturan dan memenuhi administrasi,” imbuhnya
Berdasar data BP2TKI 2006, PJTKI penampung tenaga kerja terbanyak adalah PT Sinar Harapan Indah berjumlah 11.443 TKI tersebar di Malaysia, Taiwan dan Brune Darussalam. *(mlk)

http://www.yip.co.id/about_us.php

KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG

NOMOR : 065/ 04/ 04 TAHUN 2004

TENTANG:

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

KOTA SEMARANG

WALIKOTA SEMARANG

Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk Meningkatkan Kwalitas Pelayanan Publik Perlu Disusun Standar Pelayanan Minimal.

b.Bahwa Standar Pelayanan Minimal sebagai jaminan adaanya kepastian bagi penerima pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap Akuntabilitas Aparatur Pemerintah dalam pemberian pelayanan publik.

c. Bahwa sehubungan hal tersebut, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dengan keputusan Walikota Semarang.

Mengingat :

1. Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta/ Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950.

2. Undang –undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ).

3. Undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848).

4. Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor. 39)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tngkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3079 ).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten D aerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,Wonogiri, Jepara, Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89).

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 165).

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara nomor : 63////Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik.

9. Peraturan Daaerah Kota Semarang Nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daaerah Kota Semarang( Lembaran daerah tahun 2001 Seri D Nomor 3).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Standar Pelayanan Minimal Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kota Semarang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.

KEDUA :

Standar Pelayanan Minimal sebagaimana Diktum PERTAMA meliputi Dasar Hukum, Jenis Pelayanan, dan Standar Teknis.

KETIGA :

Jenis Pelayanan sebagaimana Diktum KEDUA meliputi

1. Pelayanan Kartu AK.I (Kartu Kuning).

2. Perijinan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)

3. Ijin Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja Lokal.

4. Rekomendasi Ijin Operasional Kantor Cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

5. Ijin Asrama atau Akomodasi Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

6. Pelayanan Rekomendasi Pendirian Lembaga Pengerahan Penyaluran Swasta (Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah)

7. Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

8. Pelayanan Untuk Bekerja ke Luar Negeri

9. Ijin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

10. Pelayanan Pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

11. Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahan (PP)

12. Pelayanan Pendaftaran Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu

13. Otsorsing

14. Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan / Hubungan Industrial

15. Pelayanan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

16. Pelayanan Penyelesaian Pemogokan Tenaga Kerja

17. Pelayanan Penyelesaian Lockout

18. Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB)

19. Pelayanan Pendaftaran Lembaga Kerja Sama Bipartit

20. Pelayanan Rekomendasi Penggunaan Mesin Produksi, Penangkal Petir, Penggunaan Instalasi Alarm Kebakaran, Pesawat Angkat-Angkut (Orang dan Barang), Penggunaan Bejana Tekan, Penggunaan Katering/Kantin dan Pengesahan Pemakaian Lift

21. Pelayanan Pemberian Ijin Penggunaan Pesawat Uap (Ketel Uap, Bejana Uap dan Instalasi Uap)

22. Pelayanan Transmigrasi

23. Penanganan Pengaduan

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.

Text Box: Ditetapkan               :  di Semarang             Pada tanggal            :   WALIKOTA SEMARANG       H. SUKAWI SUTARIP


STANDART PELAYANAN MINIMAL

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

KOTA SEMARANG

1. Pelayanan Kartu AK.I (Kartu Kuning).

A. Dasar Hukum

1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep.203/Men/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep.207/M/1990 tentang Antar Kerja.

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 104 A/Men/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Ijasah SD sampai dengan terakhir Asli atau Foto copy yang dilegalisir.

2. Kartu Tanda Penduduk Asli.

3. Sertifikat Kursus/Surat Pengalaman Kerja (bagi yang punya).

4. Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 dua lembar.

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Loket Pendaftaran Kartu Kuning.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan diproses, selanjutnya dilakukan wawancara oleh Petugas, setelah disetujui kemudian diterbitkan Kartu Kuning.

D. Waktu Penyelesaian

Selesai seketika.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

2. Perijinan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)

A. Dasar Hukum

Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. Kep. 2157/Men/1993 dan Nomor. 076/V/1993 tentang Ijin Pendirian BKK.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Ijin Operasional Pendirian Lembaga/Sekolah Kejuruan.

2. Pas foto ukuran 4 x 6 dua lembar berwarna dari Penanggung Jawan BKK.

3. Keterangan luas ruangan kantor untuk kegiatan Antar Kerja.

4. Struktur Organisasi BKK.

5. Rencana penempatan tenaga kerja selama 1 (satu) tahun.

6. Surat penunjukan dari Pimpinan Lembaga Pendidikan kepada Penanggungjawab BKK.

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Petugas Pendaftaran BKK.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan diproses, selanjutnya dilakukan wawan cara oleh Petugas, setelah disetujui kemudian diterbitkan Ijin pendirian BKK.

D. Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

3. Ijin Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja Lokal.

A. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Propinsi Jawa tengah Nomor. 12/1988 tentang Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja Lokal atau Pembantu Rumah Tangga.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Foto copy akte pendirian (apabila menginduk pada Badan Hukum)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk

3. Nomor Pokok Wajib Pajak Pendiri

4. Surat Keterangan Persetujuan Lingkungan

5. Pas foto pendiri ukuran 4 x 6 dua lembar/berwarna

6. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Petugas Pelayanan Pemberian Ijin Penampungan dan Penyaluran Pembantu Rumah Tangga Lokal.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan diproses, selanjutnya dilakukan wawancara oleh Petugas, setelah disetujui kemudian diterbitkan Surat Ijin.

D. Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

4. Rekomendasi Ijin Operasional Kantor Cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. 104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Surat Permohonan Ijin Operasional Kantor Cabang dari Dirut PJTKI kepada Kandisnakertrans Propinsi Jawa Tengah.

2. SIUP PJTKI yang telah dilegalisir

3. SK Dirut PJTKI tentang pengangkatan Kepala Kantor Cabang dan Karyawan Kantor Cabang

4. Akte Pendirian PJTKI yang dilegalisir oleh Notaris yang bersangkutan

5. Bukti kepastian keberadaan Kantor Cabang dari Lurah setempat

6. Bukti kepemilikan Kantor Cabang

7. Surat pernyataan Dirut PJTKI yang menyatakan bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari kegiatan Kantor Cabang

8. Bukti tertulis struktur organisasi, tugas dan fungsi Kantor Cabang

9. Foto copy KTP Kepala Kantor Cabang

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Petugas Pelayanan Pemberian Ijin Operasional Kantor Cabang PJTKI.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan dilanjutkan pemeriksaan fisik ke lokasi Kantor Cabang dan apabila keseluruhan telah dinyatakan memenuhi persyaratan maka diberikan rekomendasi dan diteruskan ke Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah untuk dimintakan ijin operasional.

D. Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Ijin Asrama atau Akomodasi Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. 104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Surat permohonan dilampiri

a. SK pengangkatan petugas pengelola asrama Dirut PJTKI / Kancab

b. Surat keterangan kepemilikan asrama

c. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan diketahui RT, RW dan Lurah setempat

d. Foto Copy KTP penanggung jawab asrama

e. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dari penanggung jawab asrama

2. Mempunyai sarana telekomunikasi

3. Lokasi asrama harus bebas dari kebisingan dan polusi udara serta mudah dijangkau oleh kendaraan umum

4. Ada papan nama didepan asrama berukuran 100 x 120 cm x tinggi 200-300 cm dengan lampu penerangan 40 watt

5. Konstruksi bangunan memenuhi standar K3

6. Ruang tidur memenuhi syarat kesehatan

7. Kamar mandi, WC, tempat cuci dan tempat jemuran sesuai dengan persyaratan (1 km mandi/wc untuk 1 orang)

8. Ada alat pemadam kebakaran

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Loket Pelayanan ijin asrama / akomodasi penampungan calon TKI.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan dilanjutkan pemeriksaan fisik ke lapangan oleh petugas Sub. Din. Penempatan dan Pengawasan maka diberikan ijin asrama / akomodasi penampungan calon TKI kepada Kantor Cabang PJTKI / PJTKI dan selanjutnya asrama penampungan dapat digunakan

D. Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

6. Pelayanan Rekomendasi Pendirian Lembaga Pengerahan Penyaluran Swasta (Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah)

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

Surat Permohonan dilampiri :

1. Rencana Kegiatan Perusahaan

2. Foto copy akte pendirian Badan Hukum

3. Foto copy surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang

4. Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak

5. Bagan struktur organisasi

6. Deposit dari Bank Pemerintah sejumlah Rp.50.000.000,- (untuk LPPS – AKAD)

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Loket Pelayanan Rekomendasi Pendirian LPPS – AKL/AKAD.

2. Berkas pemohon kemudian diteliti dan dinyatakan dapat disetujui apabila penelitian dianggap telah memenuhi persyaratan dan dilanjutkan penerbitan rekomendasi.

D. Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

7. Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Keputusan Presiden Nomor. 75 tahun 1995 tentang Pernggunaan TKWNAP

3. Permenaker Nomor. 03/MEN/1990 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan TKWNAP.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Foto copy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

2. Foto copy Ijin kerja tenaga asing

3. Foto copy KITAS

4. Foto copy Pasport

5. Foto copy Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan Kerja

6. Foto copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan

7. Foto copy Kontrak Kerja

8. Foto Copy identitas TKI Pendamping

9. Ceklist hasil survey yang ditandatangani pegawai pengawas (No. 7, 8, 9 untuk jabatan direktur tidak berlaku)

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Loket Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Kerja TKWNAP.

2. Berkas pemohon kemudian diteliti dan dinyatakan dapat disetujui apabila penelitian dianggap telah memenuhi persyaratan dan dilanjutkan penerbitan rekomendasi.

D. Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

8. Pelayanan Untuk Bekerja ke Luar Negeri

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep. 104 A/ MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Usia 18 sampai dengan 35 tahun

2. Kartu Tanda Penduduk

3. Ijasah Terakhir

4. Kartu Kuning

5. Surat / Akte Kelahiran

6. Kartu Keluarga

7. Surat Keterangan status yang disahkan kelurahan setempat

8. Surat nikah asli bagi yang telah menikah

9. Surat ijin orang tua / suami / isteri yang diketahui Kelurahan setempat

10. SKKB dari Polres setempat (khusus untuk negara tujuan Taiwan)

11. Pas foto ukuran 3 x 4 sepuluh lembar dan ukuran 4 x 6 dua puluh lima lembar.

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dan mendaftarkan diri pada petugas yang ditunjuk untuk itu oleh Disnakertrans, pada Pembantu Pengantar Kerja di Kelurahan, pada Kantor Cabang PJTKI/Kantor PJTKI dengan membawa persyaratan.

2. Berkas pemohon diteliti dan dilakukan seleksi serta tes kesehatan (Medical Chek) dan dinyatakan lulus/sehat selanjutnya diberikan pelatihann bagi CTKI Non Formal di LPK / BLKLN kemudian diproses pengurusan:

a. Paspor

b. Visa

c. Asuransi

d. Perjanjian Kerja

e. Pembekalan Akhir

f. Pemberangkatan diselenggarakan Kantor Cabang PJTKI / PJTKI.

D. Waktu Penyelesaian

Pemberangkatan ditangani oleh PJTKI.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

9. Ijin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep.149/MEN/2000 tentang Tata Cara Pendirian LPK

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Persyaratan Ijin

a. Foto Copy/Salinan akte Notaris pendirian lembaga.disyahkan pengadilan negeri setempat.

b. Foto Copy/Salinan ijin UU Gangguan /Surat ijin tempat usaha.

c. Nama dan riwayat hidup penanggung jawab pelatihan kerja.

d. Keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat.

e. Tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana pelatihan kerja sekurang kurangnya 1 tahun.

f. Program pelatihan mengacu ketrampilan atau keahlian dan kompetensi sesuai kebutuhaan pasar kerja.

g. Daftar inventaris kelengkapan kantor/sarana pelatihan sesuai program.

h. Struktur organisasi dan tata kerja yang jelas.

i. Daftar nama riwayat hidup instruktur tenaga atministrasi dan tenaga pelatihan.

j. Surat pernyataan tersedianya dana kelangsungan kegiatan pelatihan(disertai foto copy rekening bank)

k. Foto Copy penanggungjawab .

l. Pasphoto penanggungjawab 4x6 = 3 lembar.

2. Persyaratan Pendaftaran

a. Foto copy struktur organisasi lembaga.

b. Nama penanggungjawab lembaga.

c. Program pelatihan yang diselenggarakan(kurikulum/silabus).

d. Daftar naama tenaga instruktur sesuai kejuruaan program, tenaga tata usaha dan tenaga pelaatihan.

e. Foto copy daftar inventaris prasarana dan saraana pelatihan kerja yang dimiliki.

f. Foto copy / salinan akte Notaris pendirian yang bersangkutan.

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan dan mendaftarkan diri pada petugas yang ditunjuk untuk itu oleh Disnakertrans.

2. Berkas pemohon diteliti dan dilakukan peninjauan lapangan apabila memenuhi syarat diterbitkan Surat Keputusan dan Sertifikat Ijin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

D. Waktu Penyelesaian

12 (dua belas) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.