RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN TKI 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. 2. TKI dapat bekerja ke seluruh negara tujuan penempatan, dimana negara tujuan tersebut memiliki peraturan perlindungan terhadap tenaga kerja asing dan tidak membahayakan keselamatan TKI. 3. TKI dapat melakukan pekerjaan di darat, laut maupun udara. 4. Penempatan TKI dapat dilakukan oleh lembaga pelaksanaan penempatan yang terdiri dari :
5. Pendataan calon TKI dapat dilakukan oleh petugas pengantar kerja pemerintah dan atau petugas Perwakilan Daerah PJTKI, dengan tidak dipungut biaya. Pendataan tersebut belum merupakan jaminan penempatan. 6. Untuk dapat melakukan pendaftaran calon TKI, PJTKI harus memiliki dokumen perjanjian kerjasama penempatan, surat permintaan tenaga kerja (job order), perjanjian kerja dan perjanjian penempatan. 7. Permintaan tenaga kerja (job order) sekurang-kurangnya harus memuat :
8. Perjanjian penempatan sekurang-kurangnya harus memuat :
9. Perjanjian kerja sekurang-kurangnya harus memuat :
10. Persyaratan calon TKI:
11. Calon TKI mengurus paspor ke kantor imigrasi setempat berdasarkan daftar nominasi calon TKI 12. Pengurusan visa kerja calon TKI dilakukan oleh PJTKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku 13. Sebelum diberangkatkan calon TKI harus menandatangani perjanjian kerja (PK) yang isinya telah disetujui oleh pengguna. Penandatanganan PK ditandatangani setelah TKI memperoleh visa kerja. Pelaksanaan penandatanganan PK dihadapan dan diketahui oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan di Kantor BP2TKI atau Kantor Wilayah Depnaker. 14. PJTKI wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI 15. PJTKI wajib memberikan pembekalan akhir pemberangkatan sebelum TKI berangkat ke luar negeri 16. Semua biaya penempatan TKI pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pengguna, kecuali ditentukan lain atau persetujuan Dirjen 17. Biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada calon TKI meliputi biaya:
Untuk keterangan selanjutnya dapat dibuka Kepmenaker No: KEP-204/MEN/1999 RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN PJTKI 1. Persyaratan SIUP PJTKI :
2. Untuk melaksanakan operasional di daerah PJTKI dapat mendirikan Perwada yang didaftarkan ke Kanwil Depnaker 3. PJTKI wajib menyelesaikan permasalahan dan atau perselisihan yang terjadi antara TKI dan Pengguna. Untuk menyelesaikan permasalahan PJTKI berkoordinasi dengan Perwalu, Mitra Usaha dan dapat meminta bantuan Perwakilan R.I Untuk keterangan selanjutnya dapat dibuka Kepmenaker No: KEP-204/MEN/1999 RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN TKI 1. PJTKI bertanggung jawab kepada TKI yang ditempatkan sejak dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal. 2. Untuk melakukan rekrut calon TKI, PJTKI harus mempunyai surat permintaan tenaga kerja dari pengguna di luar negeri (job order). 3. Calon TKI yang direkrut oleh PJTKI harus mempunyai :
4. PJTKI wajib memberangkatkan calon TKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (KITKI) 5. Sebagai upaya pembinaan PJTKI dan perlindungan calon TKI serta TKI, Dirjen atas nama Menteri Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi:
6. Dalam hal PJTKI dicabut SIUP-PJTKInya maka PJTKI wajib melakukan :
7. Dalam hal calon TKI tidak memenuhi perjanjian penempatan TKI, calon TKI harus mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PJTKI Untuk keterangan selanjutnya dapat dibuka Kepmen No: KEP-204/MEN/1999 |
Wednesday, September 3, 2008
http://www.tabloidapakabar.com/regulasi/pages/ringkasan_keputusan_menteri.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment