Wednesday, September 3, 2008

http://www.tabloidapakabar.com/regulasi/pages/ringkasan_keputusan_menteri.html


» Kebijakan Penempatan
» Ringkasan Keputusan Menteri
» UU PPTKLN No. 39/2004
» Prosedur Bekerja di Luar Negeri
» Kendali Alokasi
STATISTIK PENEMPATAN
» Data Penempatan
» Permintaan TKI
» Ijin Pengerahan

RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN TKI

1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

2. TKI dapat bekerja ke seluruh negara tujuan penempatan, dimana negara tujuan tersebut memiliki peraturan perlindungan terhadap tenaga kerja asing dan tidak membahayakan keselamatan TKI.

3. TKI dapat melakukan pekerjaan di darat, laut maupun udara.

4. Penempatan TKI dapat dilakukan oleh lembaga pelaksanaan penempatan yang terdiri dari :

  • Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);
  • Instansi Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara;
  • Badan Usaha Swasta untuk kepentingan sendiri.

5. Pendataan calon TKI dapat dilakukan oleh petugas pengantar kerja pemerintah dan atau petugas Perwakilan Daerah PJTKI, dengan tidak dipungut biaya. Pendataan tersebut belum merupakan jaminan penempatan.

6. Untuk dapat melakukan pendaftaran calon TKI, PJTKI harus memiliki dokumen perjanjian kerjasama penempatan, surat permintaan tenaga kerja (job order), perjanjian kerja dan perjanjian penempatan.

7. Permintaan tenaga kerja (job order) sekurang-kurangnya harus memuat :

  • jumlah TKI yang akan ditempatkan;
  • jenis dan uraian pekerjaan atau jabatan;
  • kualifikasi TKI;
  • syarat-syarat kerja;
  • kondisi kerja;
  • jaminan social; dan
  • masa berlakunya surat permintaan TKI.

8. Perjanjian penempatan sekurang-kurangnya harus memuat :

  • Kepastian waktu pemberangkatan calon TKI;
  • Biaya penempatan calon TKI ke negara tujuan;
  • Jabatan atau pekerjaan calon TKI.

9. Perjanjian kerja sekurang-kurangnya harus memuat :

  • nama dan alamat pengguna
  • jenis dan uraian pekerjaan atau jabatan
  • kondisi dan syarat kerja yang meliputi antara lain jam kerja, upah dan cara pembayaran, upah lembur, cuti dan waktu istirahat serta jaminan social

10. Persyaratan calon TKI:

  • usia minimal 18 tahun kecuali negara tujuan menentukan lain.
  • Memiliki kartu kartu tanda penduduk
  • Sehat mental dan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Sekurang-kurangnya tamat SLTP, memiliki keterampilan atau keahlian atau pengalaman sesuai dengan persyaratan jabatan atau pekerjaan yang diperlukan
  • Ijin dari orang tua atau wali bagi yang belum berkeluarga dan Suami atau isteri bagi yang sudah berkeluarga.

11. Calon TKI mengurus paspor ke kantor imigrasi setempat berdasarkan daftar nominasi calon TKI

12. Pengurusan visa kerja calon TKI dilakukan oleh PJTKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku

13. Sebelum diberangkatkan calon TKI harus menandatangani perjanjian kerja (PK) yang isinya telah disetujui oleh pengguna. Penandatanganan PK ditandatangani setelah TKI memperoleh visa kerja. Pelaksanaan penandatanganan PK dihadapan dan diketahui oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan di Kantor BP2TKI atau Kantor Wilayah Depnaker.

14. PJTKI wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI

15. PJTKI wajib memberikan pembekalan akhir pemberangkatan sebelum TKI berangkat ke luar negeri

16. Semua biaya penempatan TKI pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pengguna, kecuali ditentukan lain atau persetujuan Dirjen

17. Biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada calon TKI meliputi biaya:

  • dokumen jati diri tenaga kerja
  • tes kesehatan
  • visa kerja
  • transportasi local
  • akomodasi dan konsumsi
  • uang jaminan sesuai dengan negara tujuan penempatan

Untuk keterangan selanjutnya dapat dibuka Kepmenaker No: KEP-204/MEN/1999

RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN PJTKI

1. Persyaratan SIUP PJTKI :

  • badan hokum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang dalam akte pendiriannya mencantumkan kegiatan di bidang penempatan TKI;
  • mempunyai NPWP
  • mempunyai jaminan deposito sebesar Rp. 250.000.000,- atas nama menteri
  • memiliki modal disetor yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan sekurang-kurangnya Rp.750.000.000,-
  • mempunyai tempat penampungan
  • surat keterangan undang-undang gangguan
  • mempunyai bukti wajib lapor ketenagakerjaan No: & tahun 1981
  • mempunyai rencana kegiatan perusahaan minimal untuk 3 tahun
  • mempunyai pegawai yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja
  • badan hokum koperasi harus mendapat rekomendasi dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang koperasi
  • penanggung jawab perusahaan atau badan hokum pemohon tidak pernah dijatuhi sanksi pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

2. Untuk melaksanakan operasional di daerah PJTKI dapat mendirikan Perwada yang didaftarkan ke Kanwil Depnaker

3. PJTKI wajib menyelesaikan permasalahan dan atau perselisihan yang terjadi antara TKI dan Pengguna. Untuk menyelesaikan permasalahan PJTKI berkoordinasi dengan Perwalu, Mitra Usaha dan dapat meminta bantuan Perwakilan R.I

Untuk keterangan selanjutnya dapat dibuka Kepmenaker No: KEP-204/MEN/1999

RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN TKI

1. PJTKI bertanggung jawab kepada TKI yang ditempatkan sejak dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal.

2. Untuk melakukan rekrut calon TKI, PJTKI harus mempunyai surat permintaan tenaga kerja dari pengguna di luar negeri (job order).

3. Calon TKI yang direkrut oleh PJTKI harus mempunyai :

  • Perjanjian Penempatan; perjanjian penempatan antara TKI dan PJTKI untuk menjamin kepastian keberangkatan calon TKI serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Perjanjian Kerja; perjanjian antara TKI dan pengguna untuk menetapkan hak dan kewajiban TKI dan pengguna di luar negeri.

4. PJTKI wajib memberangkatkan calon TKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (KITKI)

5. Sebagai upaya pembinaan PJTKI dan perlindungan calon TKI serta TKI, Dirjen atas nama Menteri Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi:

  • teguran tertulis
  • penghentian kegiatan sementara (skorsing)
  • pencabutan SIUP-PJTKI

6. Dalam hal PJTKI dicabut SIUP-PJTKInya maka PJTKI wajib melakukan :

  • mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima
  • memberangkatan calon TKI yang telah memiliki dokumen pemberangkatan
  • menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI
  • Deposito jaminan dapat dicairkan setelah 2 tahun TKI diberangkatkan terakhir

7. Dalam hal calon TKI tidak memenuhi perjanjian penempatan TKI, calon TKI harus mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PJTKI

Untuk keterangan selanjutnya dapat dibuka Kepmen No: KEP-204/MEN/1999

No comments: