Wednesday, September 3, 2008

KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG

NOMOR : 065/ 04/ 04 TAHUN 2004

TENTANG:

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

KOTA SEMARANG

WALIKOTA SEMARANG

Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk Meningkatkan Kwalitas Pelayanan Publik Perlu Disusun Standar Pelayanan Minimal.

b.Bahwa Standar Pelayanan Minimal sebagai jaminan adaanya kepastian bagi penerima pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap Akuntabilitas Aparatur Pemerintah dalam pemberian pelayanan publik.

c. Bahwa sehubungan hal tersebut, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dengan keputusan Walikota Semarang.

Mengingat :

1. Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta/ Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950.

2. Undang –undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ).

3. Undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848).

4. Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor. 39)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tngkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3079 ).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten D aerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,Wonogiri, Jepara, Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89).

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 165).

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara nomor : 63////Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik.

9. Peraturan Daaerah Kota Semarang Nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daaerah Kota Semarang( Lembaran daerah tahun 2001 Seri D Nomor 3).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Standar Pelayanan Minimal Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kota Semarang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.

KEDUA :

Standar Pelayanan Minimal sebagaimana Diktum PERTAMA meliputi Dasar Hukum, Jenis Pelayanan, dan Standar Teknis.

KETIGA :

Jenis Pelayanan sebagaimana Diktum KEDUA meliputi

1. Pelayanan Kartu AK.I (Kartu Kuning).

2. Perijinan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)

3. Ijin Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja Lokal.

4. Rekomendasi Ijin Operasional Kantor Cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

5. Ijin Asrama atau Akomodasi Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

6. Pelayanan Rekomendasi Pendirian Lembaga Pengerahan Penyaluran Swasta (Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah)

7. Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

8. Pelayanan Untuk Bekerja ke Luar Negeri

9. Ijin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

10. Pelayanan Pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

11. Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahan (PP)

12. Pelayanan Pendaftaran Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu

13. Otsorsing

14. Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan / Hubungan Industrial

15. Pelayanan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

16. Pelayanan Penyelesaian Pemogokan Tenaga Kerja

17. Pelayanan Penyelesaian Lockout

18. Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB)

19. Pelayanan Pendaftaran Lembaga Kerja Sama Bipartit

20. Pelayanan Rekomendasi Penggunaan Mesin Produksi, Penangkal Petir, Penggunaan Instalasi Alarm Kebakaran, Pesawat Angkat-Angkut (Orang dan Barang), Penggunaan Bejana Tekan, Penggunaan Katering/Kantin dan Pengesahan Pemakaian Lift

21. Pelayanan Pemberian Ijin Penggunaan Pesawat Uap (Ketel Uap, Bejana Uap dan Instalasi Uap)

22. Pelayanan Transmigrasi

23. Penanganan Pengaduan

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.

Text Box: Ditetapkan               :  di Semarang             Pada tanggal            :   WALIKOTA SEMARANG       H. SUKAWI SUTARIP


STANDART PELAYANAN MINIMAL

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

KOTA SEMARANG

1. Pelayanan Kartu AK.I (Kartu Kuning).

A. Dasar Hukum

1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep.203/Men/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep.207/M/1990 tentang Antar Kerja.

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 104 A/Men/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Ijasah SD sampai dengan terakhir Asli atau Foto copy yang dilegalisir.

2. Kartu Tanda Penduduk Asli.

3. Sertifikat Kursus/Surat Pengalaman Kerja (bagi yang punya).

4. Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 dua lembar.

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Loket Pendaftaran Kartu Kuning.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan diproses, selanjutnya dilakukan wawancara oleh Petugas, setelah disetujui kemudian diterbitkan Kartu Kuning.

D. Waktu Penyelesaian

Selesai seketika.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

2. Perijinan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)

A. Dasar Hukum

Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. Kep. 2157/Men/1993 dan Nomor. 076/V/1993 tentang Ijin Pendirian BKK.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Ijin Operasional Pendirian Lembaga/Sekolah Kejuruan.

2. Pas foto ukuran 4 x 6 dua lembar berwarna dari Penanggung Jawan BKK.

3. Keterangan luas ruangan kantor untuk kegiatan Antar Kerja.

4. Struktur Organisasi BKK.

5. Rencana penempatan tenaga kerja selama 1 (satu) tahun.

6. Surat penunjukan dari Pimpinan Lembaga Pendidikan kepada Penanggungjawab BKK.

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Petugas Pendaftaran BKK.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan diproses, selanjutnya dilakukan wawan cara oleh Petugas, setelah disetujui kemudian diterbitkan Ijin pendirian BKK.

D. Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

3. Ijin Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja Lokal.

A. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Propinsi Jawa tengah Nomor. 12/1988 tentang Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja Lokal atau Pembantu Rumah Tangga.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Foto copy akte pendirian (apabila menginduk pada Badan Hukum)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk

3. Nomor Pokok Wajib Pajak Pendiri

4. Surat Keterangan Persetujuan Lingkungan

5. Pas foto pendiri ukuran 4 x 6 dua lembar/berwarna

6. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Petugas Pelayanan Pemberian Ijin Penampungan dan Penyaluran Pembantu Rumah Tangga Lokal.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan diproses, selanjutnya dilakukan wawancara oleh Petugas, setelah disetujui kemudian diterbitkan Surat Ijin.

D. Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

4. Rekomendasi Ijin Operasional Kantor Cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. 104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Surat Permohonan Ijin Operasional Kantor Cabang dari Dirut PJTKI kepada Kandisnakertrans Propinsi Jawa Tengah.

2. SIUP PJTKI yang telah dilegalisir

3. SK Dirut PJTKI tentang pengangkatan Kepala Kantor Cabang dan Karyawan Kantor Cabang

4. Akte Pendirian PJTKI yang dilegalisir oleh Notaris yang bersangkutan

5. Bukti kepastian keberadaan Kantor Cabang dari Lurah setempat

6. Bukti kepemilikan Kantor Cabang

7. Surat pernyataan Dirut PJTKI yang menyatakan bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari kegiatan Kantor Cabang

8. Bukti tertulis struktur organisasi, tugas dan fungsi Kantor Cabang

9. Foto copy KTP Kepala Kantor Cabang

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Petugas Pelayanan Pemberian Ijin Operasional Kantor Cabang PJTKI.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan dilanjutkan pemeriksaan fisik ke lokasi Kantor Cabang dan apabila keseluruhan telah dinyatakan memenuhi persyaratan maka diberikan rekomendasi dan diteruskan ke Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah untuk dimintakan ijin operasional.

D. Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Ijin Asrama atau Akomodasi Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. 104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Surat permohonan dilampiri

a. SK pengangkatan petugas pengelola asrama Dirut PJTKI / Kancab

b. Surat keterangan kepemilikan asrama

c. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan diketahui RT, RW dan Lurah setempat

d. Foto Copy KTP penanggung jawab asrama

e. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dari penanggung jawab asrama

2. Mempunyai sarana telekomunikasi

3. Lokasi asrama harus bebas dari kebisingan dan polusi udara serta mudah dijangkau oleh kendaraan umum

4. Ada papan nama didepan asrama berukuran 100 x 120 cm x tinggi 200-300 cm dengan lampu penerangan 40 watt

5. Konstruksi bangunan memenuhi standar K3

6. Ruang tidur memenuhi syarat kesehatan

7. Kamar mandi, WC, tempat cuci dan tempat jemuran sesuai dengan persyaratan (1 km mandi/wc untuk 1 orang)

8. Ada alat pemadam kebakaran

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Loket Pelayanan ijin asrama / akomodasi penampungan calon TKI.

2. Berkas pemohon kemudian diperiksa dan dilanjutkan pemeriksaan fisik ke lapangan oleh petugas Sub. Din. Penempatan dan Pengawasan maka diberikan ijin asrama / akomodasi penampungan calon TKI kepada Kantor Cabang PJTKI / PJTKI dan selanjutnya asrama penampungan dapat digunakan

D. Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

6. Pelayanan Rekomendasi Pendirian Lembaga Pengerahan Penyaluran Swasta (Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah)

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

Surat Permohonan dilampiri :

1. Rencana Kegiatan Perusahaan

2. Foto copy akte pendirian Badan Hukum

3. Foto copy surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang

4. Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak

5. Bagan struktur organisasi

6. Deposit dari Bank Pemerintah sejumlah Rp.50.000.000,- (untuk LPPS – AKAD)

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Loket Pelayanan Rekomendasi Pendirian LPPS – AKL/AKAD.

2. Berkas pemohon kemudian diteliti dan dinyatakan dapat disetujui apabila penelitian dianggap telah memenuhi persyaratan dan dilanjutkan penerbitan rekomendasi.

D. Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

7. Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Keputusan Presiden Nomor. 75 tahun 1995 tentang Pernggunaan TKWNAP

3. Permenaker Nomor. 03/MEN/1990 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan TKWNAP.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Foto copy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

2. Foto copy Ijin kerja tenaga asing

3. Foto copy KITAS

4. Foto copy Pasport

5. Foto copy Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan Kerja

6. Foto copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan

7. Foto copy Kontrak Kerja

8. Foto Copy identitas TKI Pendamping

9. Ceklist hasil survey yang ditandatangani pegawai pengawas (No. 7, 8, 9 untuk jabatan direktur tidak berlaku)

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan di Loket Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Kerja TKWNAP.

2. Berkas pemohon kemudian diteliti dan dinyatakan dapat disetujui apabila penelitian dianggap telah memenuhi persyaratan dan dilanjutkan penerbitan rekomendasi.

D. Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

8. Pelayanan Untuk Bekerja ke Luar Negeri

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep. 104 A/ MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Usia 18 sampai dengan 35 tahun

2. Kartu Tanda Penduduk

3. Ijasah Terakhir

4. Kartu Kuning

5. Surat / Akte Kelahiran

6. Kartu Keluarga

7. Surat Keterangan status yang disahkan kelurahan setempat

8. Surat nikah asli bagi yang telah menikah

9. Surat ijin orang tua / suami / isteri yang diketahui Kelurahan setempat

10. SKKB dari Polres setempat (khusus untuk negara tujuan Taiwan)

11. Pas foto ukuran 3 x 4 sepuluh lembar dan ukuran 4 x 6 dua puluh lima lembar.

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dan mendaftarkan diri pada petugas yang ditunjuk untuk itu oleh Disnakertrans, pada Pembantu Pengantar Kerja di Kelurahan, pada Kantor Cabang PJTKI/Kantor PJTKI dengan membawa persyaratan.

2. Berkas pemohon diteliti dan dilakukan seleksi serta tes kesehatan (Medical Chek) dan dinyatakan lulus/sehat selanjutnya diberikan pelatihann bagi CTKI Non Formal di LPK / BLKLN kemudian diproses pengurusan:

a. Paspor

b. Visa

c. Asuransi

d. Perjanjian Kerja

e. Pembekalan Akhir

f. Pemberangkatan diselenggarakan Kantor Cabang PJTKI / PJTKI.

D. Waktu Penyelesaian

Pemberangkatan ditangani oleh PJTKI.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

9. Ijin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep.149/MEN/2000 tentang Tata Cara Pendirian LPK

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Persyaratan Ijin

a. Foto Copy/Salinan akte Notaris pendirian lembaga.disyahkan pengadilan negeri setempat.

b. Foto Copy/Salinan ijin UU Gangguan /Surat ijin tempat usaha.

c. Nama dan riwayat hidup penanggung jawab pelatihan kerja.

d. Keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat.

e. Tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana pelatihan kerja sekurang kurangnya 1 tahun.

f. Program pelatihan mengacu ketrampilan atau keahlian dan kompetensi sesuai kebutuhaan pasar kerja.

g. Daftar inventaris kelengkapan kantor/sarana pelatihan sesuai program.

h. Struktur organisasi dan tata kerja yang jelas.

i. Daftar nama riwayat hidup instruktur tenaga atministrasi dan tenaga pelatihan.

j. Surat pernyataan tersedianya dana kelangsungan kegiatan pelatihan(disertai foto copy rekening bank)

k. Foto Copy penanggungjawab .

l. Pasphoto penanggungjawab 4x6 = 3 lembar.

2. Persyaratan Pendaftaran

a. Foto copy struktur organisasi lembaga.

b. Nama penanggungjawab lembaga.

c. Program pelatihan yang diselenggarakan(kurikulum/silabus).

d. Daftar naama tenaga instruktur sesuai kejuruaan program, tenaga tata usaha dan tenaga pelaatihan.

e. Foto copy daftar inventaris prasarana dan saraana pelatihan kerja yang dimiliki.

f. Foto copy / salinan akte Notaris pendirian yang bersangkutan.

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan dan mendaftarkan diri pada petugas yang ditunjuk untuk itu oleh Disnakertrans.

2. Berkas pemohon diteliti dan dilakukan peninjauan lapangan apabila memenuhi syarat diterbitkan Surat Keputusan dan Sertifikat Ijin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

D. Waktu Penyelesaian

12 (dua belas) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

10. Pelayanan Pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

A. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Serikat Pekerja (SP) telah tercatat di Disnakertrans / Gabungan Serikat Pekerja dengan Pengusaha

2. Syarat-syarat kerja tidak bertentangan dengan peraturan perundangan

C. Prosedur

1. Pemohon hadir secara pribadi dengan membawa persyaratan (Konsep KKB yang telah disetujui Serikat Pekerja dan Pengusaha) kemudian diajukan ke Disnakertrans.

2. Berkas pemohon diteliti dan ditandatangani oleh Pengusaha, Serikat Pekerja dan Disnakertrans.

3. Berkas tersebut diajukan untuk di daftarkan di Disnakertrans Prop. Jawa Tengah selanjutnya di sosialisasikan kepada Perusahaan dan Serikat Pekerja.

D. Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja di Disnakertrans Kota Semarang

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

11. Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahan (PP)

A. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Mengisi blanko permohonan pengesahan

2. Wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 Orang ke atas

3. Mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha

4. Syarat-syarat kerja yang di atur tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan.

C. Prosedur

1. Konsep PP diserahkan ke Pegawai Perantara Disnakertrans Kota Semarang untuk diadakan penelitian dan dikoreksi

2. Setelah dikoreksi ditandatangani oleh Pengusaha dan Wakil Pekerja dimintakan Pengesahan pada Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah

3. Setelah mendapat pengesahan PP disosialisasikan kepada Karyawan perusahaan.

D. Waktu Penyelesaian

6 (enam) hari kerja di Disnakertrans Kota Semarang.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

12. Pelayanan Pendaftaran Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu

A. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Surat Permohonan tertulis rangkap 2 (dua).

2. Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan

C. Prosedur

1. Pemohon mengajukan secara tertulis ke Disnakertrans Kota Semarang.

2. Berkas pemohon diteliti, apabila diterima diterbitkan Surat Rekomendasi.

D. Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

13. Otsorsing

A. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Surat Permohonan tertulis.

2. Akte Pendirian Perusahaan

3. Data Umum Perusahaan

C. Prosedur

1. Pemohon mengajukan secara tertulis ke Disnakertrans Kota Semarang.

2. Berkas pemohon diteliti, apabila diterima diterbitkan Surat Rekomendasi.

D. Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

14. Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan / Hubungan Industrial

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1957 tentang Perselisihan Hubungan Industrial

2. Undang-undang Nomor. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja

3. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

B. Persyaratan Permohonan Ijin

Surat Pengaduan dari unsur pengurus Serikat Pekerja dan atau Pengusaha.

C. Prosedur

1. Pemohon mengajukan secara tertulis ke Disnakertrans Kota Semarang.

2. Dilakukan pemanggilan para pihak yang berselisih untuk dilakukan sidang perantaraan apabila dicapai penyelesaian dengan kesepakatan maka dibuat Kesepakatan secara tertulis ditandatangani keduabelah pihak dan diketahui oleh Disnakertrans untuk dilaksanakan.

3. Apabila tidak dicapai kesepakatan di Disnakertrans Kota Semarang maka masalahnya diteruskan ke Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah (P4D) Jawa Tengah / P4P Jakarta untuk dimintakan keputusan.

D. Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja setelah diajukan.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

15. Pelayanan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja

2. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

B. Persyaratan Permohonan Ijin

Surat Pengaduan dari unsur Pekerja dan atau Pengusaha.

C. Prosedur

1. Pemohon mengajukan secara tertulis ke Disnakertrans Kota Semarang.

2. Dilakukan pemanggilan para pihak yang berselisih untuk dilakukan sidang perantaraan apabila dicapai penyelesaian dengan kesepakatan maka dibuat Kesepakatan secara tertulis ditandatangani keduabelah pihak dan diketahui oleh Disnakertrans untuk dilaksanakan.

3. Apabila tidak dicapai kesepakatan di Disnakertrans Kota Semarang maka masalahnya diteruskan ke Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah (PHK untuk jumlah pekerja kurang dari 10 orang) dan ke Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (untuk jumlah pekerja lebih dari 10 orang) untuk dimintakan keputusan.

D. Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja setelah diajukan.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

16. Pelayanan Penyelesaian Pemogokan Tenaga Kerja

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor. 22 tahun 1957 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

2. Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

Membuat Surat Pemberitahuan mogok kerja.

C. Prosedur

1. Mengajukan surat pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja dan menerangkan kapan mogok, tempat pemogokan, alasan pemogokan dan ditandatangani Ketua/Penanggung Jawab.

2. Setelah diteliti dibuatkan Surat Tanda terima atas pemberitahuan tersebut di atas.

D. Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

17. Pelayanan Penyelesaian Lockout

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor. 22 tahun 1957 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

2. Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

Surat Pemberitahuan kepada buruh/pekerja/SerikatPekerja/Instansi.

C. Prosedur

1. Pengusaha membuat surat pemberitahuan kepada Disnakertrans Kota Semarang 7 (tujuh) hari sebelum melakukan Lockout dengan dilampiri surat pemberitahuan kepada buruh/pekerja/serikat pekerja dengan rincian alas an/sebab-sebab lockout.

2. Setelah diteliti dibuatkan surat tanda terima atas pemberitahuan tersebut di atas.

D. Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

18. Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB)

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor. 21 tahun 2000 tentang Pencatatan Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB).

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Kep.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pencatatan SP/SB.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Daftar nama anggota pembentuk.

2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

3. Susunan Pengurus.

C. Prosedur

1. Pengurus mengajukan permohonan dengan dilampiri persyaratan tersebut di atas.

2. Dilakukan penelitian oleh Disnakertrans Kota Semarang dan apabila persyaratan telah diterima secara lengkap dan benar maka diterbitkan Surat Keputusan Pencatatan.

D. Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

19. Pelayanan Pendaftaran Lembaga Kerja Sama Bipartit

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 328/MEN/1986 tentang Lembaga Kerjasama Bipartit.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

Berita Acara Pendaftaran LKS Bipartit.

C. Prosedur

1. Pemohon mengajukan ke Disnakertrans Kota Semarang dengan dilampiri Berita acara Pembentukan LKS Bipartit yang ditandatangani oleh Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pihak manajemen / wakil pengusaha (bagi perusahaan yang belum ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditandatangani wakil pekerja dan wakil pengusaha.

2. Setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan dapat diterima, diterbitkan Surak Keputusan Pendaftaran LKS Bipartit.

D. Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

20. Pelayanan Rekomendasi Penggunaan Mesin Produksi, Penangkal Petir, Penggunaan Instalasi Alarm Kebakaran, Pesawat Angkat-Angkut (Orang dan Barang), Penggunaan Bejana Tekan, Pengesahan Pemakaian Lift dan Penggunaan Katering/Kantin.

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir di tempat kerja.

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatic.

5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.

6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat keselamatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Surat Permohonan Rekomendasi.

2. Sertifikat bahan.

3. Gambar konstruksi lengkap.

C. Prosedur

1. Mengajukan permohonan rekomendasi dengan dilampiri persyaratan tersebut di atas.

2. Dilakukan penelitian persyaratan secara tertulis dan peninjauan ke lapangan.

3. Pengujian material apabila dinyatakan lulus diberikan rekomendasi apabila tidak lulus diberikan nasehat teknis penyempurnaan sampai benar baru diberikan rekomendasi.

D. Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

21. Pelayanan Pemberian Ijin Penggunaan Pesawat Uap (Ketel Uap, Bejana Uap dan Instalasi Uap)

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Uap 1930 tentang Uap.

2. Peraturan Pemerintah tahun 1930 tentang pesawat uap.

B. Persyaratan Permohonan Ijin

1. Surat Permohonan Ijin.

2. Sertifikat bahan

3. Gambar konstruksi ketel uap crance cop Pondasi

4. Gambar steamlane dari kran uap induk sampai ke produksi.

C. Prosedur

1. Mengajukan permohonan ijin dengan dilampiri persyaratan tersebut di atas.

2. Dilakukan penelitian persyaratan secara tertulis dan peninjauan ke lapangan.

3. Pengujian material apabila dinyatakan lulus diberikan ijin apabila tidak lulus diberikan nasehat teknis penyempurnaan sampai benar baru diberikan ijin penggunaan pesawat uap (Ketel Uap, Bejana Uap dan Instalasi Uap).

D. Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) hari kerja.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

22. Pelayanan Transmigrasi

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor. 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

2. Peraturan Pemerintah Nomor. 2/1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 231/MEN/2002 tentang Program Penyiapan Permukiman Perpindahan dan Penempatan serta Pemberdayaan Masyarakat Binaan dalam Penyelenggaraan Ketransmigrasian.

B. Persyaratan.

1. Kartu Tanda Penduduk Kota Semarang.

2. Surat Keterangan Sehat dari Doktor.

3. Foto copy surat nikah (telah berkeluarga)

4. Usia Maximal 45 tahun.

5. Dapat baca tulis.

C. Prosedur

1. Mendaftar ke Disnakertrans Kota Semarang dengan mengisi formulir pendaftaran.

2. Dilaksanakan Seleksi awal Calon transmigrasi.

3. Setelah ada Surat Perintah Pemberangkatan (SPP) pendaftar yang telah terseleksi diberitahu kapan berangkat.

4. Diadakan pembekalan dan atau pelatihan.

5. Penyelesaian administrasi pemberangkatan, setelah selesai dilaksanakan penempatan ke lokasi tujuan.

6. Penempatan ke Lokasi tujuan oleh Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah

D. Waktu Penyelesaian

Waktu pemberangkatan Calon Transmigran menunggu turunnya Surat Perintah Pemberangkatan dari Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah.

Tahapan pendaftaran dan seleksi calon transmigran + 6 (enam) hari.

E. Biaya

Tidak dipungut biaya.

23. Penanganan Pengaduan

Untuk meningkatkan pelayanan publik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang menyediakan pelayanan pengaduan.

Pelayanan Pengaduan ini wajib menyelesaikan setiap laporan atau pengaduan masyarakat mengenai ketidakpuasan dalam pemberian pelayanan sesuai kewenangannya.

a. Prosedur

1. Pemohon datang ke loket pelayanan Disnakertrans Kota Semarang dan mengambil serta mengisi formulir pengaduan.

2. Berkas permohonan dikonsultasikan serta diadakan penelitian administrasi dan teknis.

3. Setelah lengkap dan benar berkas permohonan pengaduan diagendakan dan kepada pengadu diberi arsip permohonan pengaduan.

4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Prioritas

1. Pengaduan yang dapat diselesaikan saat itu juga oleh petugas dapat dilakukan penyelesaiannya saat itu juga.

2. Pengaduan yang memerlukan proses lebih lanjut terutama terhadap permohonan yang penyelesaiannya melampaui standart waktu pelayanan minimal diteruskan kepada Kepala Disnakertrans Kota Semarang.

c. Penentuan Pejabat

Pejabat yang menyelesaikan pengaduan diangkat dengan surat Keputusan Kepala Dinas.

d. Evaluasi dan Pelaporan

Minimal setiap 1 (satu) bulan sekali pelaksana pelayanan pengaduan membuat evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada kepala Disnakertrans Kota Semarang dengan tindasan Walikota Semarang.

e. Bagan Alur Mekanisme Pengaduan

1. Pengadu Datang Langsung.


2. Pengadu Melalui Telpon.

1 comment:

Unknown said...

KISAH SUKSES SAYA JADI TKI – Ke Jepang, berkat bantuan Bpk DRS. AGUSDIN SUBIANTORO yang bekerja di BNP2TKI jakarta beliau selaku deputi Bidang penempatan BNP2TKI pusat no hp pribadi beliau 0823-5240-6469
Lewat akun istri saya saya ingin berbagi cerita,
kisah cerita saya awal jadi TKI – Ke Jepang, berkat bantuan Bpk DRS AGUSDIN SUBIANTORO yang bekerja di BNP2TKI jakarta beliau selaku DEPUTI BIDANG PENEMPATAN BNP2TKI pusat no hp pribadi beliau 0823-5240-6469
kisah cerita saya awal jadi TKI

Disini saya akan bercerita kisah sukses yang menjadi kenyataan mimpi Beliau.
KEGIATAN SEBELUM MENGIKUTI PROGRAM.
Seperti para pemuda umumnya dan dengan kondisi ekonomi Keluarga saya yang pas-pasan saya ikut merasa prihatin dan menghendaki adanya perubahan ekonomi dalam keluarga saya. Saya lahir di salah satu kampung terpencil di kota surabaya jawa timur, dimana struktur tanah tempat kelahiran dia adalah pegunungan dengan mata pencaharian masyarakat sekitar petani dan beternak. Pengorbanan keluarga yang selama mendidik, membina dan membiayai hidup saya selama ini tak cukup hanya sekedar saya mengikuti jejak orang tua saya menjadi petani, saya harus membuktikan kepada keluarga untuk menjadi yang terbaik, tetapi dimana dan bagaimana? Sisi lain saya tau saya hanya lulusan SLTA sedangkan lowongan pekerjaan hanya diperuntukan bagi lulusan Diploma dan Strata 1.
Pada pertengahan tahun 2016 saya bertemu dengan seorang teman lama di Jalan Raya waru sidoarjo. Dia memperkenalkan saya dengan salah satu pejabat BNP2TKI PUSAT, Beliau adalah KPL DEPUTI BIDANG PENEMPATAN BNP2TKI, DRS. AGUSDIN SUBIANTORO. Alamat BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Saya diberikan No Kontak Hp Beliau, dan saya mencoba menghubungi tepat jam 4 sore, singkat cerita saya'pun menyampaikan maksud tujuan saya, bahwa sudah lama saya mengimpikan bisa bekerja di japang. Beliaupun menyampaikan siap membantu dengan bisa meluluskan dengan beberapa prosedur , saya rasa prosedur itu tidak terlalu membebani saya. Dari sinilah saya menyetujui nya, yang sangat membuat Aku bersyukur adalah bahwa saya diminta melengkapi berkas untuk saya kirim ke kantor beliau dan sayapun disuruh menyiapkan biaya pengurusan murni sebesar Rp. 22.500.000. Inilah puncak kebahagiaan saya yang akhirnya saya bisa menginjakkan kaki di negeri sakura japang.
Akhirnya saya mendapat panggilan untuk ke jakarta untuk dibinah selama 2 minggu lamanya, saya hanya diajarkan DASAR berbahasa japang. Makna yang terkandung di dalam'nya sangat luar biasa dirasakan oleh saya, tanggung jawab, disiplin, berani dan sebagainya merubah total karakter saya yang dulu cengeng dan kekanak-kanakan, walau kadangkala saya masih belum begitu yakin apakah dia bisa berangkat Ke Jepang dengan baik, akhirnya saya mendapat Contrak kerja selama 3 tahun lamanya di bidang industri.
Rasa pasrah dan khawatir menghinggapi saya saat itu, seorang anak kampung berangkat ke Jepang dengan menggunakan pesawat terbang yang sebelum belum pernah saya rasakan sebelumnya. Jangankan naik di atas pesawat melihat dari dekatpun saya belum pernah sama sekali.Di Bandara Soekarno Hatta kami di temani oleh petugas Depnakertrans dan IMM Japan untuk melepas keberangkatan saya, rasa haru dan air mata sedih berlinang di pipih saya pada saat saya di izinkan prtugas untuk pamit kepada keluarga yang kebetulan saya diantar oleh paman di jakarta, kami saling berpelukan dan mohon salam dan restu dari orang tua dan keluarga.
MASA MENGIKUTI PROGRAM KEBERANGKATAN DI JEPANG.
Setibanya di NARITA AIRPORT Jepang, saya dijemput oleh petugas IMM Japan yang ada di sana, dan dia diantar ke Training Centre Yatsuka Saitama-ken untuk mengikuti pembekalan sebelum di lepas ke perusahaan penerima magang di Jepang. jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk deputi Bidang pempatan BNP2TKI, DRS. AGUSDIN SUBIANTORO ini No Contak HP pribadi Beliau: 0823-5240-6469 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan.